Lombok Utara NTB - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Utara melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bayan, Selasa (10/10/2023).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak Kepolisian oleh Nenek Korban, setelah korban (Prempuan 4 tahun) mengeluh kepada neneknya karena saat membuang air kecil kemaluan korban terasa sakit. Lalu sang Nenek mengintrogasi Korban dan akhirnya Korban menceritakan bahwa terduga Pelaku (SB, 45 tahun) pernah menggesek kemaluannya di kemaluan korban, dan itu sudah dilakukan 2 kali oleh terduga.
Begitu kabar diperoleh wartawan media ini dari Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana SH MH., Rabu 11 Oktober 2023.
Made sapaan akrab kasat Reskrim ini menceritakan kembali bahwa atas informasi yang disampaikan korban, sang Nenek langsung melapor ke pihak Kepolisian.
Secara singkat diceritakan Kasat Reskrim bahwa bahwa sesuai pengakuan saksi korban, kejadian yang terjadi 3 hari sebelum terduga ditangkap tersebut merupakan kejadian yang kedua setelah sebulan sebelumnya terduga juga pernah melakukan hal tersebut terhadap korban, dan itu dilakukan di rumah terduga di wilayah Kecamatan Bayan.
"Untuk sementara terduga masih dalam proses pemeriksaan penyidik, informasi terkait modus dan motif dari tindakan terduga belum bisa diungkap. Kami masih periksa dulu terduga dan saksi-saksi. Bila hasil penyelidikan terbukti, maka terduga akan di proses sesuai hukum yang berlaku, "pungkasnya. (Adb)
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|